jackpot fafa

    Release time:2024-10-07 02:13:29    source:kadal no togel   

jackpot fafa,hobi cuan88,jackpot fafa

JPNN.com » Nasional » Hukum » Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya

Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya

Jumat, 03 Mei 2024 – 09:47 WIB Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini AlasannyaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comWakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku sengaja tidak hadir di sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu, Kamis pukul 09.30 WIB.

Alasan pimpinan KPK itu mangkir adalah supaya pelaksanaan sidang oleh dewas ditunda.

"Kebetulan saya sengaja tidak hadir, dan melalui surat saya sampaikan bahwa saya harap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5).

Baca Juga:
  • Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan

Dia mengajukan permintaan itu dengan alasan pelaksanaan sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret dirinya sedang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dengan demikian, kata Ghufron, akan menjadi hal yang bertentangan apabila putusan di PTUN Jakarta dan Dewas KPK nantinya berbeda.

Selain menggugat keabsahan pelaksanaan sidang etik di PTUN Jakarta, Ghufron turut mengajukan hak uji materi terkait norma pemeriksaan sidang etik tersebut, yakni Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021, ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:
  • Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka

Norma pemeriksaan sidang etik dimaksud, salah satunya mengenai status kedaluwarsa sebuah laporan atau temuan apabila laporan baru diajukan ke Dewas KPK satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya pelanggaran.

"Peristiwa itu terjadi pada 15 Maret 2022, sedangkan saya dilaporkan pada 8 Desember 2023. Kenapa baru dilaporkan?" ucapnya.