heng toto,erek hiu,heng toto
JAKARTA, KOMPAS.com- Pemilik kendaraan baik mobil atau sepeda motor wajib memiliki garasi atau setidaknya menguasai tanah untuk memarkirkan kendaraan.
Namun nyatanya masih sering terdengar pemilik mobil memarkirkan kendaraannya di depan rumah orang, pintu keluar masuk kendaraan dan pada ruang manfaat jalan yang mengganggu aktivitas orang lain.
Baca juga: Begini Cara Dapat Kode Billing Pembayaran Tilang
Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun Puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat digembok petugas akibat parkir sembarangan di jalanan Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023).
Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum mengatakan, parkir sembarangan merupakan perbuatan melawan hukum baik dari prespektif hukum pidana maupun perdata.
“Hal ini harus didudukan pada ketentuan hukum yang mengatur agar tidak terjadi permasalahan sosial dan tindakan melawan hukum lainnya,” kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (24/9/2024).
“Tidak jarang dengan tindakan tersebut sampai terjadi cekcok mulut, fisik dan tindakan melawan hukum lainnya seperti pemukulan, hubungan dengan tetangga masyarakat menjadi tidak harmonis dan sebagainya,” ujarnya.
Baca juga: Rekomendasikan Beli Mobil Mitsubishi Bisa Dapat Hadiah
Tangkapan layar YouTube KOMPASTV Sebuah mobil ditempeli lakban gara-gara parkir sembarangan di depan toko makanan
Budiyanto mengatakan, sanksi parkir sembarangan tertera dalam Undang- Undang dan turunannya yang mengatur sangat jelas tentang fungsi jalan dan konsekuensinya