54 erek erek

    Release time:2024-10-07 02:21:55    source:77play   

54 erek erek,hewan togel 2023,54 erek erek

JPNN.com » Nasional » Hukum » Pimpinan KPK Diduga Cawe-Cawe di PK Mardani Maming, Dewas Bereaksi Begini

Pimpinan KPK Diduga Cawe-Cawe di PK Mardani Maming, Dewas Bereaksi Begini

Minggu, 08 September 2024 – 13:59 WIB Pimpinan KPK Diduga Cawe-Cawe di PK Mardani Maming, Dewas Bereaksi BeginiFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIlustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Nurul Ghufron terbukti melanggar etik mengunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian berinisial ADM dari Jakarta ke Malang dengan menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyo.

Usut punya usut Nurul Ghufron diduga membantu Mardani H Maming terkait urusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Dari kabar yang berkembang Nurul Ghufron disebut membantu Mardani H Maming terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani H Maming ke Mahkamah Agung pada 6 Juni 2024. Diduga keterlibatan Nurul Ghufron membantu Mardani H Maming lantaran keterikatan di NU.

Baca Juga:
  • Novum Lemah, PK Mardani Maming Layak Ditolak Mahkamah Agung

Nurul Ghufron merupakan aktifis NU non strukutral sedangkan Mardani H Maming pernah menjabat sebagai Bendum PBNU sebelum pada akhirnya diberhentikan pasca ditetapkan menjadi terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) sewaktu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).

Nurul Ghufron sendiri sudah coba dihubungi dan dikonfirmasi terkait kabar dugaan keterlibatan dirinya membantu Mardani H Maming. Namun hingga saat ini Nurul Ghufron belum merespons ataupun menjawab terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam membantu Mardani H Maming.

Terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku baru tahu terkait kabar miring tersebut. Haris menunggu laporan masyarakat, agar Dewas KPK bisa menelusuri adanya pelanggaran etik.

Baca Juga:
  • Majelis Hakim MA Harus Independen Putuskan PK Mardani Maming

"Saya tidak tahu. Juga belum ada laporan ke Dewas," ujar Harris ketika dikonfirmasi, Minggu, (8/9)

Sementara soal pelanggaran etik, Ketua Majelis Etik Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya memberikan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.