sis4d slot

    Release time:2024-10-06 14:01:20    source:mekar 777   

sis4d slot,afc futsal asian cup,sis4d slot

JPNN.com » Nasional » Hukum » Novel Baswedan Minta Seleksi Capim KPK Disetop Sementara, Ini Tujuannya

Novel Baswedan Minta Seleksi Capim KPK Disetop Sementara, Ini Tujuannya

Senin, 05 Agustus 2024 – 20:38 WIB Novel Baswedan Minta Seleksi Capim KPK Disetop Sementara, Ini TujuannyaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comMantan penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan rekannya meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan provisi untuk menyetop sementara seleksi calon pimpinan (capim) lembaga antirasuah periode 2024–2029.

Permintaan itu disampaikan Novel Cs melalui kuasa hukum Rakhmat Mulyana, saat membacakan salah satu petitum provisi dalam sidang perbaikan permohonan uji materi UU KPK di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Senin (5/8).

“Masuk dalam provisi atau putusan sela, pada pokoknya, kami meminta kepada Yang Mulia Hakim agar menghentikan sementara proses Seleksi Calon Pimpinan KPK Periode 2024-2029,” kata Rakhmat Mulyana.

Baca Juga:
  • 4 Anggota IM57 Daftar Capim KPK, Ini Daftar Namanya

Novel Baswedan dkk. juga meminta MK memperpanjang masa jabatan Panitia Seleksi Calon Pimpinan atau Pansel Capim KPK Periode 2024–2029, sampai dengan adanya putusan akhir terhadap perkara yang mereka ajukan.

Mereka pun meminta agar MK memberikan kesempatan kepada Presiden RI terpilih dan DPR RI Terpilih periode 2024–2029 untuk memilih calon pimpinan KPK, sesuai dengan pertimbangan MK dalam Putusan 112/PUU-XX/2022.

Putusan 112/PUU-XX/2022 merupakan terkait perkara uji materi pasal yang sama yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Juga:
  • 1 Polisi Tewas Diserang Pelaku Penganiayaan, Kanit Pidum Luka Parah, Begini Kejadiannya

“Serta memerintahkan Panitia Seleksi untuk memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti rangkaian Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK 2024-2029,” lanjut Rakhmat.

Pada perkara ini, Novel Baswedan cs menguji konstitusionalitas Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal itu mengatur tentang syarat usia menjadi capim KPK.