api 5000 login

    Release time:2024-10-06 12:02:53    source:klasemen borussia mönchengladbach   

api 5000 login,server proxy wla,api 5000 login

JPNN.com » Nasional » Hukum » SYL Bereaksi Begini Setelah Divonis 10 Tahun Penjara

SYL Bereaksi Begini Setelah Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juli 2024 – 18:54 WIB SYL Bereaksi Begini Setelah Divonis 10 Tahun PenjaraFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comMenteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghargai keputusan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dari Majelis Hakim, terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Reaksi itu disampaikan SYL saat ditemui setelah sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7).

"Saya menghargai sepenuhnya sebagai orang yang patuh pada aturan dan hakim. Saya menghargai kesimpulan Majelis Hakim dari proses persidangan yang cukup panjang ini," ucap SYL.

Baca Juga:
  • Hakim Jatuhkan Hukuman Penjara dan Denda Sebegini kepada SYL

Dia mengatakan berbagai pidana tersebut merupakan bagian dari konsekuensi jabatan dirinya sebagai menteri yang memimpin Kementan dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional, dan keterjangkauan pangan Indonesia dalam kondisi Covid-19.

Oleh karena itu, dia akan mempertanggungjawabkan dan menghadapi risiko maupun diskresi dari jabatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Selain itu, SYL berharap tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa karena persoalan yang menimpa dirinya.

Baca Juga:
  • Jadi Maju Pilgub Jabar atau DKI, Ridwan Kamil Menjawab Begini

"Mungkin saya salah, tetapi semua demi bangsa, demi negara, demi kepentingan rakyat," tuturnya.

SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.