kingdomtoto 88

    Release time:2024-10-06 14:13:11    source:no togel berkelahi 2d   

kingdomtoto 88,toto platinum,kingdomtoto 88

JPNN.com » Daerah » Bayar Gaji Ke-13 PNS dan PPPK, Pemkot Mataram Menyiapkan Anggaran Puluhan Miliar

Bayar Gaji Ke-13 PNS dan PPPK, Pemkot Mataram Menyiapkan Anggaran Puluhan Miliar

Rabu, 29 Mei 2024 – 15:12 WIB Bayar Gaji Ke-13 PNS dan PPPK, Pemkot Mataram Menyiapkan Anggaran Puluhan MiliarFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram H.M. Syakirin Hukmi. (ANTARA/Nirkomala)

jpnn.com - MATARAM- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyiapkan anggaran Rp 30,3 miliar untuk membayar gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.

Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Syakirin Hukmi, alokasi anggaran Rp 30,3 miliar itu termasuk untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) ke-13 sebesar 50 persen.

"Artinya, untuk gaji ke-13 total anggarannya Rp 25,7 miliar dan sisa R p4,6 miliar merupakan anggaran TPP ke-13 sebesar 50 persen dari TPP yang diterima ASN setiap bulan," katanya di Mataram, Rabu (29/5).

Baca Juga:
  • Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya

Dia menjelaskan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, besaran gaji ke-13 diberikan kepada PNS ialah satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan.

Masing-masing PNS dan PPPK menerima gaji ke-13 secara utuh tanpa ada potongan-potongan apa pun, seperti halnya saat menerima tunjangan hari raya (THR).

"Jika pemberian gaji setiap bulan, ASN ada potongan-potongan untuk pinjaman atau lainnya, tetapi saat menerima gaji ke-13 potongan-potongan itu tidak dilakukan sehingga PNS menerima gaji utuh," katanya.

Baca Juga:
  • Pakai Ijazah Palsu saat Seleksi CPNS, Oknum PNS Ini Masuk Bui

Sementara, dia menambahkan bahwa pencairan gaji ke-13 setiap tahun sudah dijadwalkan pada bulan Juni, karena tujuannya untuk membantu dana pendidikan.

Gaji ke-13 dihajatkan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka, apalagi yang memiliki anak baru masuk sekolah atau melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.