topup bos domino,bospaito cambodia,topup bos domino jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengajak para pemegang hak kekayaan intelektual (HKI) atauright holderuntuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta dagang yang dimiliki demi mencegah pelanggaran HKI, terutama dalam mencegah perdagangan barang-barang bajakan atau palsu. Pendaftaran tersebut dilakukan melalui sistem rekordasi milik Bea Cukai. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan pihaknya mengimbau pemilik atau pemegang hak yang merupakan badan usaha yang berkedudukan di Indonesia untuk mengajukan permohonan rekordasi kepada Bea Cukai melalui Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai c.q. Subdit Kejahatan Lintas Negara. "Rekordasi tersebut gratis tanpa dipungut biaya apapun," tegas Encep dalam keterangannya, Rabu (17/7). Untuk melakukan rekordasi, kata Encep, pemegang merek cukup membuat user pada Ceisa HKI melalui portalcustomer.beacukai.go.id. Setelah masuk ke halaman utama, pilih Sistem Pelayanan, lalu HKI Online. Pada dashboard, unduh form permohonan rekordasi dan surat pernyataan. Klik Permohonan, lalu klik Rekam Data, dan klik Perekaman.Cegah Pelanggaran HKI, Bea Cukai Ajak Right Holder Daftarkan Merek dan Hak Cipta Dagang
Rabu, 17 Juli 2024 – 21:06 WIB Bea Cukai merupakan lembaga berperan penting dalam pengawasan hak kekayaan intelektual. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai