erek hp

    Release time:2024-10-06 12:30:55    source:download spider domino x8   

erek hp,skor empoli,erek hp

JPNN.com » Nasional » Hukum » Dugaan Korupsi Tol MBZ, Kejagung Diminta Panggil Pihak yang Disebut di Pengadilan

Dugaan Korupsi Tol MBZ, Kejagung Diminta Panggil Pihak yang Disebut di Pengadilan

Senin, 27 Mei 2024 – 14:08 WIB Dugaan Korupsi Tol MBZ, Kejagung Diminta Panggil Pihak yang Disebut di PengadilanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSituasi saat kecelakaan lalu lintas di Tol MBZ KM 23+800 arah Cikampek, wilayah Kabupaten Bekasi, Kamis (22/9) siang. Ilustrasi/Foto: Dokumentasi Jasa Marga

jpnn.com, JAKARTA - Dugaan korupsi pembangunan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) termasuk dalam kebijakan dan menuai sorotan publik.

Sebab, Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai kasus tersebut dilakukan secara sistematis, seperti penunjukkan kontraktor sedari awal, sehingga mutu bangunan di bawah standar nasional Indonesia (SNI).

"Kelihatannya rancangan korupsi sudah lama, sejak anggaran ditetapkan. Sejak anggaran ditetapkan, mereka sudah bagi-bagi cuan. Pemenang tendernya juga sudah diatur. Ini namanya kebijakan," tutur Trubus dikutip, Senin (27/5).

Baca Juga:
  • Dugaan Kasus Tol MBZ, Jaksa Didesak Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara

Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 April 2024, kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset, Dono Partowo, menyampaikan, pemenang tender proyek Tol MBZ, termasuk nilai pekerjaan, sudah ditentukan sedari awal.

KSO Waskita-Acset merupakan pemenang proyek tersebut.

Di sisi lain, Direktur PT Tridi Membran Utama Andi dalam kesaksinya di pengadilan mengungkapkan, mutu Tol MBZ tak memenuhi SNI, khususnya syarat tegangan dan syarat lendutan, berdasarkan hasil pengujian atas 75 sampel beton.

Baca Juga:
  • Pecah Ban, Terios Terbalik di Tol MBZ, 6 Korban Luka-Luka

PT Membran Utama melakukan audit kualitas Tol MBZ selama 6 bulan pada 2020, utamanya struktur bagian atas jalan tol.

Melihat fakta itu, Trubus pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung), institusi penegak hukum yang mengusut kasus ini, mendalami fakta-fakta persidangan yang mencuat, salah satunya adalah proyek fiktif.