kampus wilmar medan

    Release time:2024-10-07 05:48:20    source:demo sky77   

kampus wilmar medan,tahun berapa ronaldo lahir,kampus wilmar medan

JPNN.com » Politik » Pemilihan Umum » Pelaksanaan PSU Pemilu 2024 di Gorontalo Berjalan Aman

Pelaksanaan PSU Pemilu 2024 di Gorontalo Berjalan Aman

Minggu, 21 Juli 2024 – 22:03 WIB Pelaksanaan PSU Pemilu 2024 di Gorontalo Berjalan AmanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSuasana pada Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bertempat di kantor KPU Provinsi Gorontalo. ANTARA/HO-Diskominfotik Provinsi Gorontalo.

jpnn.com - GORONTALO - Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Gorontalo berlangsung aman dan berjalan dengan baik.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Risan Pakaya, PSU yang digelar untuk calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo daerah pemilihan Gorontalo 6 Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.

"Alhamdulillah PSU telah berjalan lancar. Kami pun telah menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Risan di Gorontalo, Minggu (21/7).

Baca Juga:
  • Bicara Demokrasi, Jokowi: Orang Ingin Maki-Maki Presiden juga Kami Dengar

Pleno yang berlangsung di kantor KPU tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sofian Ibrahim, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi, Kabinda, Danlanal, Dansatradar serta ketua dan anggota KPU dan Bawaslu.

Risan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam PSU dan proses rekapitulasi tersebut.

"Ucapan terima kasih kami sampaikan secara khusus kepada Penjabat Gubernur Gorontalo dan Forkopimda yang telah memantau langsung jalannya PSU di Kabupaten Boalemo dan Pohuwato. Kami menyampaikan terima kasih kepada semua unsur yang ikut menyukseskan PSU," ucapnya.

Baca Juga:
  • Ditemukan Surat Suara Berlebih Saat PSU di Padang Panjang

Menurutnya pelaksanaan PSU untuk calon anggota DPRD Provinsi Dapil 6 dilaksanakan berdasarkan putusan MK.

KPU diberikan waktu selama 45 hari untuk melaksanakannya dengan terlebih dahulu mengubah komposisi calon keterwakilan perempuan di seluruh partai politik peserta pemilu menjadi 30 persen.