pukulan yang tidak diperbolehkan dalam permainan bola voli,no togel topi,pukulan yang tidak diperbolehkan dalam permainan bola voli
SOLO, KOMPAS.com- Tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah banyak diberlakukan di wilayah Indonesia.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 10 jenis pelanggaran yang bisa kena e-tilang.
Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan jika Dapat Surat Tilang Elektronik tapi Mobil Sudah Dijual
Adapun pelanggaran dan besaran denda tilangnya , sebagai berikut:
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Kamera ETLE yang terpasang di Jalan KH. A Rasyid, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan.
Baca juga: Jelang MotoGP Indonesia, Para Pebalap Bakal Parade di Mataram
Perlu dicatat, pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Apabila tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir, dan petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari. Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.
Kemudian, untuk cara membayar denda tilang elektronik bisa dilakukan melalui Bank BRI, berikut caranya:
Bayar denda ETLE via kantor Bank BRI
Bayar denda ETLE via ATM BRI
Baca juga: Industri Komponen Lokal Bidik Peluang Kolaborasi EV di Indonesia
Bayar denda ETLE via Mobile Banking BRI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.