nomer togel sarung

    Release time:2024-10-06 23:33:21    source:goaloo soccer   

nomer togel sarung,pengeluaran hk 6d paito,nomer togel sarung

JPNN.com » Nasional » Humaniora » Operasi Lalu Lintas Patuh Candi 2024 Digelar, 819 ETLE Disiapkan untuk Tilang di Jateng

Operasi Lalu Lintas Patuh Candi 2024 Digelar, 819 ETLE Disiapkan untuk Tilang di Jateng

Senin, 15 Juli 2024 – 17:01 WIB Operasi Lalu Lintas Patuh Candi 2024 Digelar, 819 ETLE Disiapkan untuk Tilang di JatengFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIlustrasi kendaraan melintasi kamera tilang elektronik (ETLE). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

jpnn.com, SEMARANG - Operasi lalu lintas Patuh Candi 2024 akan digelar di seluruh wilayah kepolisian Jawa Tengah (Jateng) pada 15-28 Juli 2024.

Sebanyak 2.510 personel dan 800 ETLE disiapkan untuk tilang sepanjang operasi tersebut berlangsung.

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Sony Irawan menyatakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) adalah tujuan digelarnya operasi ini.

Baca Juga:
  • Polri Berlakukan Ganjil Genap Saat Arus Mudik Lebaran, Pengendara Diawasi ETLE

"Akan lebih mengedepankan pendekatan giat edukatif dan persuasif serta humanis, didukung penegakan hukum lalu lintas secara elektronik (ETLE)," katanya, dalam Apel Gelar Pasukan di Lapangan Apel Mapolda Jateng, Senin (15/7).

Harapan operasi ini dapat menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan fatalitas korban, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam lalu lintas.

Target pelanggaran dalam operasi ini meliputi pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengemudi di bawah umur, hingga pengemudi tanpa sabuk pengaman.

Baca Juga:
  • Kamera ETLE Merekam Konvoi Puluhan Pemuda yang Meresahkan di Makassar, Sukurin

Termasuk pengendara yang terpengaruh alkohol, pemotor tanpa helm SNI, pengendara yang membonceng lebih dari satu, pelanggaran rambu, marka, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).

"Dan kendaraan yang tidak laik jalan dan tidak sesuai spesifikasi dan pengendara yang melakukan balap liar," katanya.