ibox 303

    Release time:2024-10-07 01:53:57    source:gelas pecah togel   

ibox 303,tempat top up domino termurah,ibox 303

JPNN.com » Nasional » Hukum » Eks Penyidik KPK Minta Hakim Ansori Tegas: Jangan Ringankan Hukuman Mardani Maming

Eks Penyidik KPK Minta Hakim Ansori Tegas: Jangan Ringankan Hukuman Mardani Maming

Sabtu, 21 September 2024 – 11:08 WIB Eks Penyidik KPK Minta Hakim Ansori Tegas: Jangan Ringankan Hukuman Mardani MamingFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comAnggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Foto: Dika Rahardjo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming, Ansori,diminta bersikap tegas untuk tidak meringankan hukuman terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) tersebut.

Peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukanlah solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Demikian disampaikan eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyoroti rekam jejak majelis hakim PK Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA) yakni Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori.

Baca Juga:
  • Tobas: Nurul Ghufron Perlu Jelaskan Isu Intervensi MA soal PK Mardani Maming

Nama Ansori menjadi sorotan lantaran pernah memperkuat vonis bebas dari Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan.

“Hakim Agung Ansori harus bisa tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dan tidak meringankan hukuman. Hal ini penting agar PK tidak dijadikan solusi bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagai ajang coba coba mendapatkan keringanan hukuman,” kata Yudi, Sabtu,(21/9/2024).

Yudi berharap, Majelis Hakim dapat secara independen dan tegas menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan Mardani H Maming. Yudi optimis para Hakim Agung yang menangani peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming ini masih independen.

Baca Juga:
  • Rekam Jejak Hakim Ansori Jadi Sorotan, PK Mardani Maming Tak Boleh Menyimpang dari Fakta Hukum

“Kita lihat saja, karena kan ada musyawarah diantara hakim PK mereka independen dalam memutuskan. Tapi sekali lagi saya berharap Mahkamah Agung atau MA menolak PK (Mardani H Maming),” ungkap Yudi.

Yudi menyayangkan proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi tidak dapat memperberat hukuman. Yudi mengaskan proses peninjauan kembali atau PK hanya akan menghasilkan keputusan hukuman yang sama, ringan atau bahkan vonis bebas.