erek erek84,tafsir mimpi 13,erek erek84 jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta para konsumen yang menemukan produk-produk pangan yang sudah tidak layak lagi untuk dikonsumsi alias rusak tidak langsung memviralkan di media sosial. Hal ini untuk menghindari adanya tuntutan hukum dari pelaku usaha karena menilai konsumen telah mencemarkan nama baik mereka. Ditahan internal, katanya, ini biasanya konsumen harus mengklarifikasi terlebih dahulu atau mengadukan dulu kepada pelaku usahanya sebelum kepada pihak ketiga maupun ke medsos, sehingga apa yang dikeluhkan konsumen bisa teratasi. “Jadi, diselesaikan dulu secara internal. Tidak perlu dipublikasi secara luas karena akan berpotensi digugat oleh pelaku usaha itu sangat tinggi,” tukasnya. “Jadi, kronologi suasana yang ada harus disampaikan secara jujur dan jelas apa adanya yang didukung bukti-bukti otentik lainnya seperti kwitansi atau bukti pembelian dan pembayaran dan sebagainya. Bahkan, kalau ada perjanjian itu juga bisa dilampirkan sehingga itu bisa mendukung pengaduan yang akan kita disampaikan kepada pelaku usaha,” tuturnya. “Jadi, harapannya seperti itu,” ucapnya. “Nah, media sosial itu hanya menjadi alternatif terakhir dan jangan untuk dijadikan supaya si konsumen menjadi viral dan lain sebagainya,” katanya. “Namun, sebaiknya konsumen harus menyampaikan pengaduannya dengan fakta terlebuh dahulu ke pelaku usahanya sehingga ada klarifikasi keseimbangan informasi,” ujarnya. YLKI Minta Konsumen Jangan Buru-Buru Viralkan Keluhan di Medsos, Ini Cara yang Tepat
Jumat, 06 September 2024 – 11:19 WIB Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo (tengah)). Foto: ANTARA/Kuntum Riswan/aa.
“Kami sudah sampaikan kepada konsumen bagaimana cara mereka untuk mengadu,” ujar Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo kepada media baru-baru ini.
Menurutnya, cara yang bisa dilakukan konsumen adalah secara internal, eksternal, dan paling tinggi bisa melalui pengadilan.
Dalam hal membuat pengaduan, konsumen juga harus menyampaikan bukti-bukti pendukung dan juga fakta-fakta yang ada.
Ketika itu tidak bisa diselesaikan dengan pelaku usaha, Rio mengatakan ada pihak-pihak eksternal yang bisa dimanfaatkan oleh konsumen sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen.
Adapun lembaga-lembaga yang dihadirkan negara melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk bisa menjembatani keluhan-keluhan konsumen adalah YLKI, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Dia meminta konsumen agar jeli dan bijak dalam menggunakan media sosial. Memang, lanjutnya, ada jargon no viral no justiceatau tidak viral tidak ada keadilan.
Ia menegaskan, YLKI sudah beberapa kali mewanti-wanti konsumen agar ketika mengadukan masalahnya, sebaiknya mereka meengikuti alur-alur tersebut.