mental nolimit city demo

    Release time:2024-10-07 06:10:52    source:tinggi badan erling haaland   

mental nolimit city demo,buku mimpi 2d 42,mental nolimit city demo

JPNN.com » Politik » Pilkada » Bawaslu DKI Gelar Rakor Sentra Penegakan Hukum Menjelang Pilgub Jakarta 2024

Bawaslu DKI Gelar Rakor Sentra Penegakan Hukum Menjelang Pilgub Jakarta 2024

Kamis, 27 Juni 2024 – 12:18 WIB Bawaslu DKI Gelar Rakor Sentra Penegakan Hukum Menjelang Pilgub Jakarta 2024Facebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comAdvokat/Pegiat Pemilu dan Ketua Bawaslu 2017-2022 Abhan saat berbicara saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi (Rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 pada Kamis (27/6/2024). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi (Rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024.

Rakor ini berlangsung selama dua hari, 27-28 Juni 2024 di Hotel Bidakara Jakarta.

Rakor yang digelar menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarat ini menghadirkan sejumlah narasumber yaitu Abhan sebagai Advokat/Pegiat Pemilu dan Ketua Bawaslu 2017-2022.

Baca Juga:
  • Bawaslu DKI Gelar Kegiatan Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran pada Pilkada 2024

Abhan membawakan materi dengan topik Peran Bawaslu Membangun Sinergisitas GAKKUMDU Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan pemilu/Pemilihan.

Pembicara lainnya adalah Kompol Nur Sahid (Bareskrim Polri) dan Agus Angling Kusuma (Kejagung RI).

Acara ini dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu DKI, para ketua dan anggota Bawaslu di seluruh Kota Admistratif DKI Jakarta, yaitu Bawaslu Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Hadir juga sebagai peserta dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

Baca Juga:
  • Nono Sampono Masuk DPD Gegara Mirati Mundur, Bawaslu: Ini Patut Dipertanyakan

Dalam kesempatan itu, Abhan menjelaskan sejumlah aturan terkait pemilihan serentak termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Pemilihan.

Adapun sejumlah regulasi terkait pemilihan serentak adalah UU Nomor 15 Tahun 2015 diubah denagn UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.