nowgoal 14

    Release time:2024-10-06 12:12:43    source:buku mimpi 2d 61   

nowgoal 14,macau prize 5d,nowgoal 14

JPNN.com » Nasional » Humaniora » Deka Kurniawan: Hak-Hak Disabilitas Harus Dipenuhi

Deka Kurniawan: Hak-Hak Disabilitas Harus Dipenuhi

Rabu, 11 September 2024 – 23:20 WIB Deka Kurniawan: Hak-Hak Disabilitas Harus DipenuhiFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comBachtiar (perwakilan Jurnalis Kreatif), Dr. Anies Lastiati, MHRM., M.Ed. St., CA. (Wakil Rektor Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan Universitas Trilogi Jakarta), Deka Kurniawan (Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas) mengangkat jari kelingking sebagai simbol inklusi, seusai seminar “Kita Inklusi, Kita Berprestasi" di Universitas Trilogi, Jakarta, Rabu (11/9). Foto: Source for JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA– Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Deka Kurniawan mendorong semua elemen masyarakat tak mengasihani penyandang disabilitas hingga memberikan previlige yang justru membatasi hak mereka.

Menurut Deka, saat ini hukum internasional telah menjadikan paradigma terhadap disabilitas berubah, dari sebelumnya charity base atau berbasis belas kasih menjadi right base, yaitu pemenuhan hak.

Deka menjelaskan paradigma charity membuat penyandang disabilitas seakan-akan sosok tidak berdaya.

Baca Juga:
  • Peruri Dukung Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

“Tidak mampu, sehingga diberikan previlage, tetapi justru merugikan, enggak boleh ngapa-ngapain, enggak boleh dikasih kesempatan karena memandang disabilitas, padahal, punya hak yang sama,” papar Deka dalam seminar “Kita Inklusi, Kita Berprestasi” yang diselenggarakan Universitas Trilogi, Jakarta, berkolaborasi dengan Jurnalis Kreatif dan lembaga riset IDP-LP di Atrium Universitas Trilogi, Jakarta, Rabu (11/9).

Deka di hadapan sekitar 800 mahasiswa baru Universitas Trilogi, yang mengikuti seminar itu menekankan bahwa charity base berdasarkan belas kasih dan kemampuan.

Sebaliknya, lanjut dia, right base mewajibkan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam kondisi apa pun.

Baca Juga:
  • Bejat, Kakek AR Cabuli Penyandang Disabilitas hingga Hamil dan Melahirkan

“Kalau charity base itu bisa membantu, ya, membantu. Sama kayak sedekah, kalau kita punya uang bisa sedekah, itu charity base. Akan tetapi, kalau right base, kita punya uang, kita enggak punya uang, kita mampu atau enggak mampu, kita harus memberikan apa yang menjadi haknya," katanya.

"Harus disediakan apa yang menjadi kebutuhannya. Harus diatasi apa yang menjadi hambatan dan kendalanya,” tambahnya.