kebaltoto

    Release time:2024-10-07 13:14:27    source:bigpot88 login   

kebaltoto,kalimat tidak padu adalah,kebaltoto

NUSANTARA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengamankan 2 kilogram narkotika jenis sabu dari empat tersangka yang menginap di sebuah hotel internasional bintang empat, di Klandasan, Balikpapan. 

Keempat tersangka ini berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, masuk ke Balikpapan, Kalimantan Timur, melalui jalur udara dan mendarat di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menuturkan, sabu sebanyak itu terbagi dalam empat paket, masing-masing sekitar 500 gram.

Baca juga: HUT RI di IKN Sukses, Polda Kaltim Terjunkan 6.000 Personel Amankan Pilkada

"Kami menangkap mereka di sebuah hotel di kawasan Klandasan pada 28 Agustus 2024. Narkotika jenis sabu ini dibawa oleh SR, AI, AM, dan NP sebagai kurir pembawa barang," ujar Yuliyanto, dalam konferensi pers di Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis (5/9/2024).

Pengungkapan barang haram senilai Rp 3 miliar ini bermula saat Tim Operasional Subdit III Direkorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mendapat informasi dari laporan masyarakat pada 27 Agustus 2024.

Kasubdit III Ditresnarkoba AKBP Makhfud Hidayat menjelaskan, berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut tim segera melakukan pengecekan guna memastikan posisi kurir berikut narkoba yang rencananya akan diedarkan di Balikpapan.

"Sabu tersebut ternyata sudah tiba di Balikpapan pada Rabu (28/8/2024). Dibawa oleh para kurir," urai Mahfud.

Selanjutnya, tim operasional menjalankan taktik sprint under cover buy(pembelian secara terselubung).

Baca juga: Upaya Polda Kaltim Perangi Narkoba, Lindungi Ibu Kota Nusantara

Taktik ini dijalankan guna membongkar jaringan ini sampai akhirnya dilakukan upaya penggeledahan dan penangkapan pada hari yang sama pukul 17.15 WITA.

Pada saat penggeledahan yang disaksikan oleh keamanan hotel, YL, ditemukan sejumlah bungkusan plastik berbentuk bulan sabit.

Makhfud menjelaskan, sabu yang dibungkus plastik berbentuk bulan sabit ini merupakan bagian dari modus operandi mereka.

Sabu diletakkan di bawah selangkangan, dan ditutup lima lapis celana dalam dan satu lapis celana panjang.

"Modus ini yang membuat keempatnya lolos tidak terdeteksi oleh metal detectorkeamanan bandara atau aviation security (avsec) Bandara SAMS," rinci Makhfud.

Bandar DPO

Dari hasil interogasi awal ditemukan fakta bahwa pelaku pertama (SR) dan kedua (AI), telah tiga kali menjadi kurir dan mengedarkan sabu, yakni ke Jakarta, Tanjung Selor, dan Balikpapan.

Keempat pelaku dijanjikan upah masing-masing Rp 10 juta per paket oleh bandara sabu di Pontianak yang berinisial B.

Baca juga: Narkoba Sudah Rambah IKN, Polda Kaltim Perkuat Pengamanan dan Pencegahan

"Terhadap bandar B, kami telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) guna dilakukan pengejaran dan pengembangan," cetus Makhfud.

Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis sabu atau pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.