buku mimpi 2d 3d

    Release time:2024-10-06 11:53:32    source:buku mimpi no 19   

buku mimpi 2d 3d,pisang 123 login,buku mimpi 2d 3d

JPNN.com » Nasional » Hukum » DJBC Bantah Isu Cukai Pada Tiket Konser dan Ponsel Pintar

DJBC Bantah Isu Cukai Pada Tiket Konser dan Ponsel Pintar

Kamis, 25 Juli 2024 – 12:51 WIB DJBC Bantah Isu Cukai Pada Tiket Konser dan Ponsel PintarFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comDirektur Jenderal Bea dan Cukai Askolani ANTARA/HO-Bea Cukai Batam

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membantah isu pengenaan cukai terhadap tiket konser dan ponsel pintar (smartphone).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan wacana itu diungkapkan dalam kuliah umum yang tidak berhubungan dengan rencana kebijakan.

“Tidak ada hubungannya dengan kebijakan jangka pendek maupun jangka menengah beberapa tahun ke depan,” ujar Askolani dikutip dari Antara, Kamis (25/7).

Baca Juga:
  • Bea Cukai Berharap PLB di Sukabumi Dorong Efisiensi Operasional Logistik Nasional

Senada, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto menjelaskan usulan tersebut hanya bersifat usulan.

“Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi,” ujar Nirwala.

Pada dasarnya, kriteria barang yang dikenakan cukai ialah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Baca Juga:
  • Bea Cukai Blitar Musnahkan BKC Ilegal Senilai Ratusan Juta, Ini Perinciannya

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Hingga saat ini, barang yang dikenakan cukai baru mencakup tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.