link pohon4d

    Release time:2024-10-06 12:01:53    source:tabel pengeluaran sydney 2023   

link pohon4d,profit777,link pohon4d

JPNN.com » Daerah » Aceh » Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya

Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya

Kamis, 18 April 2024 – 20:55 WIB Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini DosanyaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comTiga terdakwa korupsi penyertaan modal BPRS mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (18/4/2024). ANTARA/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bireuen Zamri dengan hukuman pidana enam tahun penjara.

Dosa yang didakwakan kepada Zamri adalah dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.

Tuntutan itu dibacakan JPU Siara Nedy dari Kejaksaan Negeri Bireuen pada persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (18/4).

Baca Juga:
  • Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI

Sidang itu diketuai Hakim Hamzah Sulaiman didampingi R Deddy dan Harmi Jaya masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Zamri hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.

Selain kurungan badan selama enam tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa Zamri membayar denda Rp 1 miliar subsider atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.

Selain terdakwa Zamri, JPU juga menuntut terdakwa Khairum Hafis dalam perkara yang sama dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga:
  • Jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres, Arief Poyuono Bakal Sampaikan Ini ke MK

Terdakwa Khairum Hafis merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen saat penyertaan modal berlangsung pada tahun anggaran 2019 dan 2021.

Khairum Hafis juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4,2 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita.