dasbet

    Release time:2024-10-06 15:54:57    source:bos bos partner.com   

dasbet,pangkalantoto.,dasbet

JPNN.com » Nasional » Hukum » Polda Jabar Mangkir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ada Apa?

Polda Jabar Mangkir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ada Apa?

Senin, 24 Juni 2024 – 10:41 WIB Polda Jabar Mangkir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ada Apa?Facebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam, batal digelar hari ini.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu ditunda dikarenakan pihak termohon yakni Polda Jawa Barat (Jabar) mangkir dari pemanggilan.

Pantauan JPNN, perangkat persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eman Sulaeman sudah tiba di ruang sidang pada pukul 09.30 WIB.

Baca Juga:
  • Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Optimistis Kliennya Menang

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sendiri sudah datang sejak awal persidangan dimulai. Selang beberapa waktu, pihak perwakilan Polda Jabar sebagai termohon tidak kunjung datang.

Akhirnya, hakim Eman Sulaeman menyatakan akan melakukan pemanggilan ulang. Sidang pun dijadwalkan kembali pada tanggal 1 Juli 2024.

"Sampai jadwal ditetapkan lebih 20 menit termohon tidak hadir kami panggil sekali lagi termohon. 7 hari kerja, hari Selasa kami agendakan," ujar Hakim Eman dalam persidangan.

Baca Juga:
  • Analisis Reza Indragiri soal Hasil Pemeriksaan Iptu Rudiana Menyentil Polri

Selain itu, Eman memastikan dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara praperadilan ini.

Dia memastikan pemanggilan ulang terhadap pihak Polda Jabar akan tetap dilakukan, dan jika tidak datang di kemudian hari, maka persidangan akan tetap berjalan.