seribu mimpi 73

    Release time:2024-10-06 19:48:11    source:buku mimpi tangga   

seribu mimpi 73,erek 1 sampai 100,seribu mimpi 73

JPNN.com » Nasional » Hukum » Kasusnya Berat, Ibu Rumah Tangga ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Kasusnya Berat, Ibu Rumah Tangga ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Jumat, 19 Juli 2024 – 22:16 WIB Kasusnya Berat, Ibu Rumah Tangga ini Dituntut 10 Tahun PenjaraFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comTerdakwa Linda Kasturi dengan wajah sedih mendengar tuntutan JPU Kejati Sumut Randi Tambunan, di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (19/7/2024). (ANTARA/Aris)

jpnn.com - MEDAN - seorang ibu rumah tangga bernama Linda Kasturi (46) dituntut hukuman penjara selama sepuluh tahun.

Tuntutan dikemukakan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas dugaan Linda menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Linda Kasturi dengan pidana penjara selama sepuluh tahun," ujar JPU Kejati Sumut Randi Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/7).

Baca Juga:
  • 44 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati di Sumut

JPU menyatakan terdakwa merupakan warga Jalan Sei Arakundo, Medan Petisah, Kota Medan. Dia diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa diyakini terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, dan membeli narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram," ucapnya.

Selain pidana penjara terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama enam bulan.

Baca Juga:
  • Oknum Anggota Polda Kalteng Ditangkap, Kasusnya Berat

Adapun hal yang memberatkan terhadap perbuatan terdakwa Linda Kasturi karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

"Sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum," ujar Randi Tambunan.