redmitoto link alternatif

    Release time:2024-10-06 23:57:51    source:kaos togel 2d   

redmitoto link alternatif,prediksi pak tuntung hari ini,redmitoto link alternatif

JPNN.com » Nasional » Hukum » Komnas HAM Mediasi Konflik Kampung Bayam dan Jakpro, Warga Bersedia Pindah

Komnas HAM Mediasi Konflik Kampung Bayam dan Jakpro, Warga Bersedia Pindah

Selasa, 04 Juni 2024 – 11:44 WIB Komnas HAM Mediasi Konflik Kampung Bayam dan Jakpro, Warga Bersedia PindahFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKomnas HAM. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM menerima aduan dari perwakilan warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, yang tergabung dalam Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (PWKTKBM).

Aduan itu mengenai sengketa rusunawa Kampung Susun Bayam yang hingga saat ini tak bisa ditempati.

Sementara, warga Kampung Bayam terdampak Pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) oleh PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (JakPro) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga:
  • DPRD DKI Dukung Langkah Jakpro Fasilitasi Warga Kampung Bayam

Dalam perkembangannya, beberapa warga dilaporkan oleh PT JakPro ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan tindakan memasuki pekarangan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

“Penting Komnas HAM sampaikan bahwa dalam pembangunan insfrastruktur terdapat kewajiban dan tanggung jawab korporasi untuk menghormati hak asasi manusia dan kebijakan pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM,” ucap Komisioner Konnas HAM Prabianto Mukti Wibowo dalam keterangannya, Selasa (4/6)

Menurut dia, sejak awal pembangunan tersebut haru melibatkan partisipasi dari masyarakat, sehingga dapat tercapai keadilan sosial dan ekonomi yang hakiki.

Baca Juga:
  • Uang Bulanan Istri SYL dari Kementerian Terungkap di Sidang, Jangan Kaget

Pemenuhan hak atas kesejahteraan dijamin dalam Pasal 8 UU HAM jo. Pasal 40 UU HAM jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Kemudian, pemenuhan hak atas perlindungan hukum dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 jo. Pasal 3 ayat (3) UU HAM jo. Pasal 17 UU HAM jo. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 12